Header Ads Widget adsterra

Dana Royalti Diduga Ditahan, Pencipta Lagu Resmi Laporkan LMKN ke KPK

Dok: detikpop

 Jakarta – Polemik pengelolaan royalti musik kembali mencuat ke ruang publik. Puluhan pencipta lagu melaporkan dugaan persoalan tata kelola royalti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diarahkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


Sedikitnya 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), dengan Ali Akbar sebagai inisiator, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026). Dalam kesempatan itu, Ali Akbar menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan aduan resmi.


Ali Akbar menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah muncul dugaan penahanan dana royalti senilai sekitar Rp14 miliar yang berasal dari pengumpulan royalti oleh sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada akhir 2025. Dana tersebut disebut tidak kunjung disalurkan karena diklaim berada dalam status pembekuan oleh LMKN.


Ia memaparkan, mekanisme pengumpulan royalti digital yang dijalankan Wahana Musik Indonesia (WAMI) selama ini juga mencakup LMK lain yang belum memiliki sistem digital. Namun, dana yang telah terkumpul itu disebut tidak sampai ke masing-masing LMK karena ditahan oleh LMKN.


“LMK-LMK lain mempertanyakan kenapa dana belum dicairkan. Jawabannya, uang itu bukan lagi dipegang WAMI, melainkan berada di LMKN. Kondisi ini akhirnya memicu konflik,” kata Ali Akbar kepada wartawan.


Lebih lanjut, Ali Akbar mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah dana yang disebut sebagai fee disertai ancaman pembekuan operasional. Menurutnya, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka izin operasional LMK bisa dihentikan.


“Tekanannya jelas. Operasional WAMI dibekukan meski dana akhirnya diserahkan. Bahkan sampai sekarang pembekuan itu belum dicabut. Alasannya, sistem digital milik WAMI ingin diambil alih,” ujarnya.


Garputala menilai bahwa sesuai ketentuan, pengumpulan royalti merupakan kewenangan LMK, bukan LMKN. Apalagi, sejumlah LMK telah memiliki sistem penagihan dan aplikasi digital sendiri untuk menarik royalti dari platform musik.


“Pencipta lagu memberi kuasa ke LMK seperti WAMI, KCI, atau RAI. Yang berhak menagih itu LMK, bukan LMKN. Tapi kewenangan itu justru diambil secara paksa dengan dasar regulasi turunan,” tegas Ali Akbar.


Atas dasar itu, Garputala menyatakan sikap menolak kewenangan LMKN dalam pengelolaan langsung royalti dan bahkan mendorong agar lembaga tersebut dievaluasi secara menyeluruh, termasuk opsi pembubaran.


Pihak KPK telah menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sebelumnya, Ali Akbar dan sejumlah pencipta lagu juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK sebagai bentuk tuntutan transparansi dan keadilan bagi para pencipta lagu.


Sumber: detikpop

Posting Komentar

0 Komentar