Header Ads Widget adsterra

Putar Lagu di Kafe hingga Hotel, Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti


 

Jakarta, movistar21 | Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu dan musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan musik untuk menunjang kegiatan bisnis, seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga moda transportasi.



Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penggunaan karya musik dalam aktivitas usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait lainnya.


Menurutnya, musik yang diputar di ruang usaha memiliki peran penting dalam menciptakan suasana dan mendukung aktivitas bisnis. Karena itu, pelaku usaha diwajibkan memenuhi kewajiban royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pemerintah berharap aturan ini dapat mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menghargai karya cipta, sekaligus memperkuat keberlangsungan industri musik nasional.

Posting Komentar

0 Komentar