![]() |
| Gambar ilustrasi |
Indonesia nggak tinggal diam. Pada Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak—yang lebih dikenal dengan nama PP Tunas. Bedanya dengan Australia, aturan versi Indonesia ini tidak langsung ngeblokir akses anak, tapi lebih fokus membuat ruang digital yang lebih aman.
Kenapa semua negara mendadak serius? Karena kekhawatiran bahwa media sosial bisa membawa dampak buruk, mulai dari kecemasan, cyberbullying, konten ekstrem, sampai kebocoran data pribadi. Orang tua juga makin vokal menuntut platform besar untuk lebih bertanggung jawab.
Melalui PP Tunas, platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan lainnya diwajibkan menyediakan mode khusus anak. Fitur-fitur seperti iklan yang lebih terbatas, kontrol privasi yang lebih ketat, dan algoritma yang nggak sembarangan menampilkan konten berisiko menjadi standar baru. Ada juga fitur parental dashboard yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas digital anak secara lebih transparan—tanpa harus mengintip satu per satu chat anak, tentu saja.
Namun, perjalanan ini nggak akan mulus tanpa tantangan. Bagaimana memastikan raksasa platform global benar-benar patuh? Bagaimana mengedukasi para orang tua yang mungkin masih bingung soal pengaturan digital? Di sisi lain, pelaku industri teknologi juga meminta aturan teknis yang jelas supaya inovasi mereka tetap bisa berlari.
Meski jalurnya beda, Australia dan Indonesia punya misi sama: melindungi generasi muda dari risiko dunia maya. Australia memilih jalan pintas: batasi umur. Indonesia memilih cara yang lebih bertahap: tata kelola dan kolaborasi. Mana yang lebih efektif? Kita semua akan melihat jawabannya dalam beberapa tahun ke depan—ketika regulasi-regulasi ini benar-benar diuji oleh realita digital yang selalu berubah cepat.

0 Komentar