Header Ads Widget adsterra

HUKUM MEMELIHARA ANJING DI RUMAH: MEMAHAMI ATURAN MENURUT ISLAM


 

Versi Movistar21

Isu tentang hukum memelihara anjing di rumah kerap menjadi bahan diskusi di kalangan umat Islam. Sebagian kalangan memahami bahwa anjing dianggap najis mughallazah (najis berat), terutama pada bagian air liurnya, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan mengenai batasan memeliharanya.


Dalam sejumlah riwayat, Islam tidak sepenuhnya melarang memiliki anjing. Namun, pemeliharaan ini memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipahami, agar tidak melanggar tuntunan syariat.


Dasar Hadits Tentang Najis Air Liur Anjing

Nabi Muhammad SAW memberikan tuntunan khusus terkait cara mensucikan benda yang terkena jilatan anjing.


Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.”

(HR Muslim)


Hadits ini menjadi dasar bahwa air liur anjing bersifat najis berat, sehingga pembersihannya memerlukan cara khusus.


Apakah Memelihara Anjing Dilarang?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa memelihara anjing tidak sepenuhnya dilarang, selama sesuai keperluan syar’i, seperti:


Anjing penjaga rumah dan keamanan

Anjing penjaga ladang dan ternak

Anjing pemburu



Untuk kebutuhan tersebut, para ulama memakruhkan atau membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.


Namun, memelihara anjing tanpa keperluan, hanya sekadar hobi, umumnya dihukumi makruh atau tidak dianjurkan, karena dapat mengurangi pahala pemilik rumah sebagaimana disebutkan dalam riwayat hadits lain.


Yang Menjadi Fokus Utama Hukum

1. Air liurnya — dianggap najis berat (mughallazah)

2. Tempat tinggal — ruang yang dipakai salat harus terjaga dari najis

3. Kebutuhan — diperbolehkan jika ada alasan syar’i

4. Perawatan — kebersihan harus diperhatikan sesuai tuntunan hadits



Kesimpulan Versi Movistar21

Hukum memelihara anjing di rumah dalam Islam bukan sekadar boleh atau tidak boleh, tetapi bergantung pada tujuan pemeliharaan dan kebersihan yang dijaga. Yang terpenting, umat muslim memahami batasan yang telah diajarkan Nabi SAW, termasuk cara menyucikan najisnya.


Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat bersikap bijak dalam memutuskan apakah memelihara anjing sesuai dengan kebutuhannya atau tidak.

Posting Komentar

0 Komentar